Perkembangan dunia bisnis dan usaha berbanding lurus dengan banyaknya praktik Riba dan Bunga Bank. Hal ini menyebabkan banyak sekali orang-orang yang terjebak di dalamnya, bahkan hingga mengancam ketentraman dan kebebasan dalam kehidupan mereka sendiri.

Riba dan Bunga Bank memiliki pengertian sebagai berikut, kata Riba memiliki tiga istilah yaitu bertambah, berkembang, dan berlebihan. Secara umum, Riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya. Bunga bank sendiri adalah salah satu contoh dari kegiatan riba yang beredar luas dikalangan pembisnis dan wirausahawan.

Riba dan Bunga Bank merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Ada banyak dampak buruk jika Riba dan Bunga Bank terus dilakukan, misalnya saja membuat orang menjadi tamak dan serakah terhadap harta. Riba dan Bunga Bank juga akan menyulitkan kehidupan seseorang hingga merasa dunianya sempit serta balasan siksa yang pedih diakhirat kelak.

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S.Al-Baqarah:278)

 

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S.An-Nisa:161)

Berdasarkan firman Allah tersebut menjelaskan bahwa Riba dan Bunga Bank hukumnya haram. Dengan begitu banyak sekali pembisnis dan wirausahawan yang kesulitan dalam memanfaatkan dan menyalurkan dana dari hasil Riba dan Bunga Bank yang sesuai dengan syariat islam, tanpa harus dimusnahkan atau menyianyiakannya.

Yayasan Al-Sofwa hadir sebagai lembaga amil zakat, yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan dan sosial. Yayasan Al-Sofwa bertujuan mempermudah para dermawan serta donatur yang memiliki kesulitan untuk menyalurkan dana Riba dan Bunga Bank yang mereka miliki dengan berdasar pada hukum syariat islam. Yayasan Al-Sofwa berperan sebagai penghimpun dana Riba dan Bunga Bank serta manyalurkannya secara langsung, jujur dan amanah kepada mustahiq (yang berhak menerimanya).

Salurkan dana riba anda melalui :

Rekening a/n Yayasan Al-Sofwa
💳 Muamalat 3070012773
💳 BCA 5470304776
💳 BSM 7999090995
💳 Mandiri 1270006257495
🕌 Yayasan Al-Sofwa
Jl. Raya Lenteng Agung Barat No. 35 jagakarsa Jakarta Selatan ☎️ 021.78836327